Sekilas Tentang Ihdad
A. Pengertian Ihdad
Salah satu kewajiban bagi seorang perempuan yang suaminya telah meninggal, selain ber-iddah adalah ber-Ihdad. Ihdad secara bahasa adalah menegah, sedangkan secaraihda istilah adalah menegah diri dari dua perkara :
1. Berhias,
yaitu dengan meninggalkan/atau tidak memakai pakaian yang dicelupkan
(berwarna) baik terbuat dari sutera atau lainnya. Tidak memakai
perhiasan emas, perak dan sejenisnya, tidak memakai anting telinga,
cincin atau sejenisnya, yang kesemuanya membawaki kepada bertambahnya
kecantikan atau kebagusansi perempuan. Tidak boleh memakai beberapa
perkara (mulai perhiasan dari emas, perak, dst) di atas adalah pada
waktu siang hari, adapun pada malam hari, maka hanya dimakruhkan jika
bukan karena hajat, adapun karena hajat, maka tidak dimakruhkan pula
memakai yang demikian pada malam hari. Sedangkan pakaian yang dicelupkan
(berwarna) keharamannya berlaku pada siang dan malam harinya. Keluar
dari ketentuan tidak boleh memakai pakaian yang di atas adalah pakaian
yang dicelupkan (berwarna) yang terbuat dari Qatun (kapas) atau kain
wool (bulu domba), maka boleh untuk dipakai oleh perempuan yang sedang
melakukan ihdad.
Selanjutnya, yang tidak boleh dihiasi oleh perempuan yang ber-ihdad
adalah hanya pada tubuhnya, adapun selain tubuhnya maka hukumnya boleh,
seperti tempat tidur atau kursi perempuan misalnya.
2. Wangi-wangian,
perempuan yang sedang menjalani masa ihdad juga di wajibkan untuk
menahan diri dari memakai wangi-wangian baik pada badan, pakaian atau
makanan, atau celak yang yang tiada di haramkan, adapun memakai celak
yang diharamkan seperti memakai celak dari jenis tanaman bakung
(aloe-ing), maka haram secara mutlak. Keharaman memakai wangi-wangian
berlaku baik pada malam hari atau pada siang harinya. Dhabit atau
ketentuan Wangi-wangian yang haram digunakan adalah wangi-wangian yang
diharamkan bagi orang yang ber-ihram dan tidak mewajibkan fidiyah saat
memakainya. Wajib pula untuk segera meninggalkannya di saat mau memasuki
masa iddah.
B. Waktu Pelaksaaan Ihdad
Waktu pelaksaan ihdad
adalah selama masa iddah perempuan tersebut, yaitu selama 4 bulan 10
hari, pada seluruh waktunya, baik siang atau malam, kecuali perhiasan
emas, perak, luk-luk, cincin, anting telinga, maka boleh untuk digunakan
pada malam hari, tetapi tetap dimakruhkan.
C. Hal-hal yang dilarang Pada Saat Ihdad
1. Memakai baju berwarna.
2. Memakai wangi-wangian.
3. Memakai perhiasan (emas, perak, luk-luk dan sejenisnya)
4. Memakai meminyaki rambut kepala, tidak haram pada seluruh tubuh.
5. Memakai celak.
6. Dan lain sebagainya, yang dapat membuatnya terlihat cantik dan menarik perhatian orang lain.
D. Hukum Ihdad
Hukum ihdad
bagi perempuan yang meninggal suami adalah wajib selama masa iddah,
sedangkan bagi perempuan yang ber-iddah bukan karena suaminya meninggal,
tetapi karena ba’in dengan sebab khulu’, pasakh, atau talak 3, demikian
juga talak raj’i, jika perempuan tersebut tidak mengharap kembali
dengan lelaki mantan suaminya, maka hukumnya adalah sunat, selama tidak
lebih dari 3 hari. Perempuan juga dibolehkan untuk ber-ihdad seandainya
yang meninggal adalah bapak, anak atau ajnabi, dengan catatan perempuan
tersebut merasa gundah dengan sebab meninggalnya orang tersebut.
Kewajiban lainnya bagi perempuan yang ber-iddah dan ber-ihdad adalah
menetap dalam rumah yang ditinggali oleh suaminya tersebut, maksudnya
rumah dimana perempuan tersebut berada ketika suaminya meninggal (rumah
yang mereka tinggali), jika memang rumah tersebut layak baginya. Dan
dibolehkan bagi perempuan tersebut untuk keluar rumah pada siang hari
untuk berbelanja seumpama makanan, benang atau mencari kayu bakar, tidak
boleh pada malam hari. Tetapi dibolehkan kepada perempuan tersebut
untuk keluar pada malam hari dengan tujuan kepada tetangga yang rumahnya
berseblahan (melengket) dengan rumah perempuan tersebut untuk beberapa
keperluan, atau sekedar berbicara, dengan syarat melakukan hal (kadar
lamanya perempuan dirumah tetangganya) tersebut masih dikategorikan
kepada adat. Syarat selanjutnya, tidak ada orang lain dirumah perempuan
tersebut yang bias diajak bicara. Dan yang terakhir dia harus kembali
dan bermalam dirumahnya. Hukum keluar rumah bagi perempuan yang
ber-iddah dan ber-ihdad adalah haram dan dosa besar, sebagimana yang
telah disebutkan oleh Ibnu hajae dalam kitab Azzawajir. Adapun perempuan
yang tertalak raj’i, maka boleh untuk keluar rumah dengan izin suaminya
yang menceraikannya, atau karena keperluan sebagaimana yang telah
disebutkan. Wallahua’lam.
Sumber;
Ibrahim Al Bajuri, Hasyiyah bajuri hal 175-177.
Zainuddin Al Malibary, Fathul Muin, hal 43-46 jilid 4.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar