Haji Yang Hukumnya Haram
Sudut Hukum | Haji Yang Hukumnya Haram
Pada Posting kali ini kita akan membahas tentang ibadah haji yang hukumnya haram.
Maksudnya adalah haram dalam mengerjakan ibadah haji. Namun bila semua
syarat dan rukun haji dipenuhi, ibadah hajinya itu dianggap sah dan
sudah menggugurkan kewajiban haji.
Adapun penyebab haramnya antara lain karena menggunakan harta yang haram
atau harta yang bukan haknya tanpa seizin yang punya. Uang haram itu
macam-macam cara mendapatkannya, biasa uang hasil merampok, menipu,
mencuri, membungakan uang, korupsi, suap, hasil mark-up anggaran, atau
menyunat anggaran hingga hasil haram dari berbagai proyek siluman.
Bila seorang rentenir yang terbiasa membungakan uang dan memeras darah
rakyat kecil berangkat menunaikan ibadah haji, maka hukum haji yang
dikerjakannya itu adalah haji yang haram.
Demikian juga pejabat yang menggelapkan uang rakyat, bila harta itu
kemudian digunakan untuk membiayai haji bagi diri, keluarga, kroni serta
koleganya, maka haji mereka hukumnya juga haram.
Pegawai yang tiap hari menilep uang instansinya dengan cara yang curang,
meski aman dan tidak ketahuan, karena dilakukan secara berjamaah, lalu
uang itu digunakan untuk berangkat haji, maka haji yang dilakukannya itu
haram dan berdosa.
Namun dalam ilmu fiqih disebutkan meski hukumnya haram,
tetap saja bila ibadah haji itu dikerjakan lengkap dengan semua syarat
dan rukunnya, hukum ibadah hajinya tetap sah, dan secara hukum,
kewajiban menjalankan ibadah haji sudah gugur. Tetapi ada beberapa
konsekuensi bila berhaji dengan uang haram, antara lain :a. Tidak Mendapat Ampunan Allah
Orang yang berhaji dengan uang haram, maka hajinya tidak mendapatkan
ampunan dari Allah SWT. Padahal salah satu keutamaan ibadah haji adalah
mendapatkan ampunan dari Allah.
Bahkan orang yang pergi haji dijanjikan akan diampuni dosanya seperti
layaknya bayi yang baru lahir ke dunia. Tetapi janji ini tidak berlaku
buat mereka yang berhaji dengan uang haram.
b. Tidak Mendapat Surga
Orang yang berangkat haji dengan uang haram,
maka ibadah haji yang dilakukannya itu tidak akan membuahkan surga di
akhirat nanti. Padahal surga dijanjikan buat orang yang berhaji mabrur.
Mau mabrur dari mana, uangnya saja haram?
c. Tidak Dibanggakan di Depan Malaikat
Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka tidak akan dibanggakan oleh Allah SWT di depan para malaikatnya.
Sebab orang yang Allah SWT banggakan di depan para malaikat itu hanyalah
mereka yang bersih dari dosa atau tidak punya tanggungan dosa. Meski
mereka ada di Padang Arafah, tetapi uang yang dipakai untuk biaya haji
adalah uang haram, hajinya jadi tidak mendatangkan kebanggaan apa-apa.
d. Doa-doanya Tidak Akan Diterima Allah
Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka doa-doa yang dipanjatkannya tidak akan diterima Allah SWT.
Sebab Allah SWT tidak akan menerima permintaan dari mulut yang makan
uang haram. Sebagaimana kisah dari Nabi SAW tentang orang yang berdoa
tapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram. Bagaimana
mungkin doanya akan diterima Allah SWT?
Padahal hari-hari selama haji itu sebenarnya tempat dan waktu yang
paling tepat untuk berdoa, berdzikir dan memanjatkan permohonan. Tetapi
gara-gara uangnya uang panas, semua akan jadi sia-sia belaka.
e. Masuk Neraka
Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka jangan marah kalau
nanti di akhirat masuk neraka. Sebab dosa makan harta haram itu akan
terus abadi, sampai diganti atau dibebaskan.
Kalau tidak, maka uang yang tidak halal itu akan menjadi bahan bakar api
neraka. Api itu akan mengosongkan kulit, daging dan tulang mereka. Dan
kalau kulit mereka sudah gosong atau matang, maka Allah akan memberi
mereka kulit yang baru, sekedar agar mereka bisa terus menerus merasakan
panas api neraka yang membakar kulit mereka.
كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُوداً غَيْرَهَا لِيَذُوقُواْ
Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. (QS. An-Nisa’ : 56)
Jadi bukan berarti orang yang berangkat haji dengan yang haram bisa
enak-enakan menikmatinya. Sebaliknya, justru dia rugi karena tidak dapat
apa-apa dari hajinya, kecuali sekedar sah dan gugur kewajiban.[*hukum.blogspot

Tidak ada komentar:
Posting Komentar