Adalah pada akhir zaman, orang-orang yang berilmu, menyuruh manusia zuhud dari dunia dan mereka sendiri tidak zuhud. Menyuruh manusia takut kepada Tuhan dan mereka sendiri tidak takut. Melarang manusia mendatangi wali-wali negeri dan mereka sendiri datang kepada wali-wali negeri itu. Mereka memilih dunia dari akhirat, mereka makan hasil usaha lidah mereka. Mereka mendekati orang-orang kaya, tidak orang-orang miskin. Mereka cemburu kepada ilmu pengetahua seperti kaum wanita cemburu kepada kaum laki-laki. Ia marah kepada teman duduknya apabila ia duduk dengan orang lain. Orang-orang yang berilmu semacam itulah, orang-orang yang keras hati. Musuh Tuhan Yang Maha Pengasih

Selasa

Sekilas Tentang Ihdad

Sekilas Tentang Ihdad


A. Pengertian Ihdad

Salah satu kewajiban bagi seorang perempuan yang suaminya telah meninggal, selain ber-iddah adalah ber-Ihdad. Ihdad secara bahasa adalah menegah, sedangkan secaraihda istilah adalah menegah diri dari dua perkara :
1. Berhias, yaitu dengan meninggalkan/atau tidak memakai pakaian yang dicelupkan (berwarna) baik terbuat dari sutera atau lainnya. Tidak memakai perhiasan emas, perak dan sejenisnya, tidak memakai anting telinga, cincin atau sejenisnya, yang kesemuanya membawaki kepada bertambahnya kecantikan atau kebagusansi perempuan. Tidak boleh memakai beberapa perkara (mulai perhiasan dari emas, perak, dst) di atas adalah pada waktu siang hari, adapun pada malam hari, maka hanya dimakruhkan jika bukan karena hajat, adapun karena hajat, maka tidak dimakruhkan pula memakai yang demikian pada malam hari. Sedangkan pakaian yang dicelupkan (berwarna) keharamannya berlaku pada siang dan malam harinya. Keluar dari ketentuan tidak boleh memakai pakaian yang di atas adalah pakaian yang dicelupkan (berwarna) yang terbuat dari Qatun (kapas) atau kain wool (bulu domba), maka boleh untuk dipakai oleh perempuan yang sedang melakukan ihdad. Selanjutnya, yang tidak boleh dihiasi oleh perempuan yang ber-ihdad adalah hanya pada tubuhnya, adapun selain tubuhnya maka hukumnya boleh, seperti tempat tidur atau kursi perempuan misalnya.
2. Wangi-wangian, perempuan yang sedang menjalani masa ihdad juga di wajibkan untuk menahan diri dari memakai wangi-wangian baik pada badan, pakaian atau makanan, atau celak yang yang tiada di haramkan, adapun memakai celak yang diharamkan seperti memakai celak dari jenis tanaman bakung (aloe-ing), maka haram secara mutlak. Keharaman memakai wangi-wangian berlaku baik pada malam hari atau pada siang harinya. Dhabit atau ketentuan Wangi-wangian yang haram digunakan adalah wangi-wangian yang diharamkan bagi orang yang ber-ihram dan tidak mewajibkan fidiyah saat memakainya. Wajib pula untuk segera meninggalkannya di saat mau memasuki masa iddah.
B. Waktu Pelaksaaan Ihdad
Waktu pelaksaan ihdad adalah selama masa iddah perempuan tersebut, yaitu selama 4 bulan 10 hari, pada seluruh waktunya, baik siang atau malam, kecuali perhiasan emas, perak, luk-luk, cincin, anting telinga, maka boleh untuk digunakan pada malam hari, tetapi tetap dimakruhkan.
C. Hal-hal yang dilarang Pada Saat Ihdad
1. Memakai baju berwarna.
2. Memakai wangi-wangian.
3. Memakai perhiasan (emas, perak, luk-luk dan sejenisnya)
4. Memakai meminyaki rambut kepala, tidak haram pada seluruh tubuh.
5. Memakai celak.
6. Dan lain sebagainya, yang dapat membuatnya terlihat cantik dan menarik perhatian orang lain.
D. Hukum Ihdad
Hukum ihdad bagi perempuan yang meninggal suami adalah wajib selama masa iddah, sedangkan bagi perempuan yang ber-iddah bukan karena suaminya meninggal, tetapi karena ba’in dengan sebab khulu’, pasakh, atau talak 3, demikian juga talak raj’i, jika perempuan tersebut tidak mengharap kembali dengan lelaki mantan suaminya, maka hukumnya adalah sunat, selama tidak lebih dari 3 hari. Perempuan juga dibolehkan untuk ber-ihdad seandainya yang meninggal adalah bapak, anak atau ajnabi, dengan catatan perempuan tersebut merasa gundah dengan sebab meninggalnya orang tersebut. Kewajiban lainnya bagi perempuan yang ber-iddah dan ber-ihdad adalah menetap dalam rumah yang ditinggali oleh suaminya tersebut, maksudnya rumah dimana perempuan tersebut berada ketika suaminya meninggal (rumah yang mereka tinggali), jika memang rumah tersebut layak baginya. Dan dibolehkan bagi perempuan tersebut untuk keluar rumah pada siang hari untuk berbelanja seumpama makanan, benang atau mencari kayu bakar, tidak boleh pada malam hari. Tetapi dibolehkan kepada perempuan tersebut untuk keluar pada malam hari dengan tujuan kepada tetangga yang rumahnya berseblahan (melengket) dengan rumah perempuan tersebut untuk beberapa keperluan, atau sekedar berbicara, dengan syarat melakukan hal (kadar lamanya perempuan dirumah tetangganya) tersebut masih dikategorikan kepada adat. Syarat selanjutnya, tidak ada orang lain dirumah perempuan tersebut yang bias diajak bicara. Dan yang terakhir dia harus kembali dan bermalam dirumahnya. Hukum keluar rumah bagi perempuan yang ber-iddah dan ber-ihdad adalah haram dan dosa besar, sebagimana yang telah disebutkan oleh Ibnu hajae dalam kitab Azzawajir. Adapun perempuan yang tertalak raj’i, maka boleh untuk keluar rumah dengan izin suaminya yang menceraikannya, atau karena keperluan sebagaimana yang telah disebutkan. Wallahua’lam.
Sumber;
Ibrahim Al Bajuri, Hasyiyah bajuri hal 175-177.
Zainuddin Al Malibary, Fathul Muin, hal 43-46 jilid 4.

Haji Yang Hukumnya Haram



Sudut Hukum | Haji Yang Hukumnya Haram
Pada Posting kali ini kita akan membahas tentang ibadah haji yang hukumnya haram. Maksudnya adalah haram dalam mengerjakan ibadah haji. Namun bila semua syarat dan rukun haji dipenuhi, ibadah hajinya itu dianggap sah dan sudah menggugurkan kewajiban haji.
Adapun penyebab haramnya antara lain karena menggunakan harta yang haram atau harta yang bukan haknya tanpa seizin yang punya. Uang haram itu macam-macam cara mendapatkannya, biasa uang hasil merampok, menipu, mencuri, membungakan uang, korupsi, suap, hasil mark-up anggaran, atau menyunat anggaran hingga hasil haram dari berbagai proyek siluman.
Bila seorang rentenir yang terbiasa membungakan uang dan memeras darah rakyat kecil berangkat menunaikan ibadah haji, maka hukum haji yang dikerjakannya itu adalah haji yang haram.
Demikian juga pejabat yang menggelapkan uang rakyat, bila harta itu kemudian digunakan untuk membiayai haji bagi diri, keluarga, kroni serta koleganya, maka haji mereka hukumnya juga haram.
Pegawai yang tiap hari menilep uang instansinya dengan cara yang curang, meski aman dan tidak ketahuan, karena dilakukan secara berjamaah, lalu uang itu digunakan untuk berangkat haji, maka haji yang dilakukannya itu haram dan berdosa.
http://s-hukum.blogspot.co.id/Namun dalam ilmu fiqih disebutkan meski hukumnya haram, tetap saja bila ibadah haji itu dikerjakan lengkap dengan semua syarat dan rukunnya, hukum ibadah hajinya tetap sah, dan secara hukum, kewajiban menjalankan ibadah haji sudah gugur. Tetapi ada beberapa konsekuensi bila berhaji dengan uang haram, antara lain :

a. Tidak Mendapat Ampunan Allah

Orang yang berhaji dengan uang haram, maka hajinya tidak mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Padahal salah satu keutamaan ibadah haji adalah mendapatkan ampunan dari Allah.
Bahkan orang yang pergi haji dijanjikan akan diampuni dosanya seperti layaknya bayi yang baru lahir ke dunia. Tetapi janji ini tidak berlaku buat mereka yang berhaji dengan uang haram.

b. Tidak Mendapat Surga

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka ibadah haji yang dilakukannya itu tidak akan membuahkan surga di akhirat nanti. Padahal surga dijanjikan buat orang yang berhaji mabrur.
Mau mabrur dari mana, uangnya saja haram?

c. Tidak Dibanggakan di Depan Malaikat

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka tidak akan dibanggakan oleh Allah SWT di depan para malaikatnya.
Sebab orang yang Allah SWT banggakan di depan para malaikat itu hanyalah mereka yang bersih dari dosa atau tidak punya tanggungan dosa. Meski mereka ada di Padang Arafah, tetapi uang yang dipakai untuk biaya haji adalah uang haram, hajinya jadi tidak mendatangkan kebanggaan apa-apa.

d. Doa-doanya Tidak Akan Diterima Allah

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka doa-doa yang dipanjatkannya tidak akan diterima Allah SWT.
Sebab Allah SWT tidak akan menerima permintaan dari mulut yang makan uang haram. Sebagaimana kisah dari Nabi SAW tentang orang yang berdoa tapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram. Bagaimana mungkin doanya akan diterima Allah SWT?
Padahal hari-hari selama haji itu sebenarnya tempat dan waktu yang paling tepat untuk berdoa, berdzikir dan memanjatkan permohonan. Tetapi gara-gara uangnya uang panas, semua akan jadi sia-sia belaka.

e. Masuk Neraka

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka jangan marah kalau nanti di akhirat masuk neraka. Sebab dosa makan harta haram itu akan terus abadi, sampai diganti atau dibebaskan.
Kalau tidak, maka uang yang tidak halal itu akan menjadi bahan bakar api neraka. Api itu akan mengosongkan kulit, daging dan tulang mereka. Dan kalau kulit mereka sudah gosong atau matang, maka Allah akan memberi mereka kulit yang baru, sekedar agar mereka bisa terus menerus merasakan panas api neraka yang membakar kulit mereka.

كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُوداً غَيْرَهَا لِيَذُوقُواْ
Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. (QS. An-Nisa’ : 56)
Jadi bukan berarti orang yang berangkat haji dengan yang haram bisa enak-enakan menikmatinya. Sebaliknya, justru dia rugi karena tidak dapat apa-apa dari hajinya, kecuali sekedar sah dan gugur kewajiban.[*hukum.blogspot

Senin

Hubungan antara Hukum Islam, Syariah, dan Fikih



Sudut Hukum | Di atas telah dijelaskan bahwa hukum Islam merupakan istilah yang lahir sebagai terjemahan dari istilah berbahasa Inggris Islamic law. Namun, kalau dikaji dari bentukan kata hukum Islam itu sendiri, yakni gabungan dari kata ‘hukum’ dan kata ‘Islam’, maka dapat dipahami bahwa hukum Islam itu merupakan hukum yang bersumber dari ajaran Islam.
Istilah hukum Islam tidak ditemukan dalam al-Quran, Sunnah, maupun literatur Islam. Untuk itu perlu dicari padanan istilah hukum Islam ini dalam literatur Islam. Jika hukum Islam itu dipahami sebagai hukum yang bersumber dari ajaran Islam, maka sulit dicari padanan yang dalam literatur Islam persis sama dengan istilah tersebut. Ada dua istilah yang dapat dipadankan dengan istilah hukum Islam, yaitu syariah dan fikih. Dua istilah ini, sebagaimana sudah diuraikan di atas, merupakan dua istilah yang berbeda tetapi tidak bisa dipisahkan, karena keduanya sangat terkait erat.
Hubungan antara Hukum Islam, Syariah, dan FikihDengan memahami kedua istilah ini dengan berbagai karakteristiknya masing-masing, dapatlah disimpulkan bahwa hukum Islam itu tidak sama persis dengan syariah dan sekaligus tidak sama persis dengan fikih. Tetapi juga tidak berarti bahwa hukum Islam itu berbeda sama sekali dengan syariah dan fikih. Yang dapat dikatakan adalah pengertian hukum Islam itu mencakup pengertian syariah dan fikih, karena hukum Islam yang dipahami di Indonesia ini terkadang dalam bentuk syariah dan terkadang dalam bentuk fikih, sehingga kalau seseorang mengatakan hukum Islam, harus dicari dulu kepastian maksudnya, apakah yang berbentuk syariah ataukah yang berbentuk fikih. Hal inilah yang tidak dipahami oleh sebagian besar bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar kaum Muslim, sehingga mengakibatkan hukum Islam dipahami dengan kurang tepat bahkan salah.
Hubungan antara syariah dan fikih sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Syariah merupakan sumber atau landasan fikih, sedangkan fikih merupakan pemahaman terhadap syariah. Pemakaian kedua istilah ini sering rancu, artinya ketika seseorang menggunakan istilah syariah terkadang maksudnya adalah fikih, dan sebaliknya ketika seseorang menggunakan istilah fikih terkadang maksudnya adalah syariah. Hanya saja kemungkinan yang kedua ini sangat jarang.
Meskipun syariah dan fikih tidak dapat dipisahkan, tetapi keduanya berbeda. Syariah diartikan dengan ketentuan atau aturan yang ditetapkan oleh Allah tentang tingkah laku manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Ketentuan syariah terbatas dalam firman Allah dan penjelasannya melalui sabda Rasulullah. Semua tindakan manusia di dunia dalam tujuannya mencapai kehidupan yang baik harus tunduk kepada kehendak Allah dan Rasulullah. Kehendak Allah dan Rasulullah itu sebagian telah terdapat secara tertulis dalam al-Quran dan Sunnah yang disebut syariah, sedang sebagian besar lainnya tersimpan di balik apa yang tertulis itu, atau yang tersirat.
Untuk mengetahui keseluruhan apa yang dikehendaki Allah tentang tingkah laku manusia itu harus ada pemahaman yang mendalam tentang syariah hingga secara amaliyah syariah itu dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi bagaimana pun. Hasil pemahaman itu dituangkan dalam bentuk ketentuan yang terperinci. Ketentuan terperinci tentang tingkah laku orang mukallaf yang diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syariah itu disebut fikih.
Pemahaman terhadap hukum syara’ atau formulasi fikih itu mengalami perubahan sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi manusia dan dinamika serta perkembangan zaman. Fikih biasanya dinisbatkan kepada para mujtahid yang memformulasikannya, seperti Fikih Hanafi, Fikih Maliki, Fikih Syafi’i, Fikih Hanbali, Fikih Ja’fari (Fikih Syi’ah), dan lain sebagainya, sedangkan syariah selalu dinisbatkan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa hukum-hukum fikih merupakan refleksi dari perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi zamannya. Mazhab fikih tidak lain dari refleksi perkembangan kehidupan masyarakat dalam dunia Islam, karenanya mengalami perubahan sesuai dengan zaman dan situasi serta kondisi masyarakat yang ada.
Jadi, secara umum syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari al-Quran dan Sunnah yang belum dicampuri daya nalar (ijtihad), sedangkan fikih adalah hukum Islam yang bersumber dari pemahaman terhadap syariah atau pemahaman terhadap nash, baik al-Quran maupun Sunnah.
Asaf A.A. Fyzee membedakan kedua istilah tersebut dengan mengatakan bahwa syariah adalah sebuah lingkaran yang besar yang wilayahnya meliputi semua perilaku dan perbuatan manusia; sedang fikih adalah lingkaran kecil yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai tindakan umum. Syariah selalu mengingatkan kita akan wahyu, ‘ilmu (pengetahuan) yang tidak akan pernah diperoleh seandainya tidak ada al- Quran dan Sunnah; dalam fikih ditekankan penalaran dan deduksi yang dilandaskan pada ilmu terus-menerus dikutip dengan persetujuan. Jalan syariah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya; bangunan fikih ditegakkan oleh usaha manusia. Dalam fikih satu tindakan dapat digolongkan pada sah atau tidak sah, yajuzu wa ma la yajuzu, boleh atau tidak boleh. Dalam syariah terdapat berbagai tingkat pembolehan atau pelarangan. Fikih adalah istilah yang digunakan bagi hukum sebagai suatu ilmu; sedang syariah bagi hukum sebagai jalan kesalehan yang dikaruniakan dari langit (Fyzee, 1974: 21).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan mengenai perbedaan antara syariah dan fikih sebagai berikut:

  1. Syariah berasal dari Allah dan Rasul-Nya, sedang fikih berasal dari pemikiran manusia.
  2. Syariah terdapat dalam al-Quran dan kitab-kitab hadis, sedang fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih.
  3. Syariah bersifat fundamental dan mempunyai cakupan yang lebih luas, karena oleh sebagian ahli dimasukkan juga aqidah dan akhlak, sedang fikih bersifat instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
  4. Syariah mempunyai kebenaran yang mutlak (absolut) dan berlaku abadi, sedang fikih mempunyai kebenaran yang relatif dan bersifat dinamis.
  5. Syariah hanya satu, sedang fikih lebih dari satu, seperti terlihat dalam mazhab-mazhab fikih.
  6. Syariah menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragaman dalam Islam.[*]

Bekerja di sebuah yayasan Amal ikut andil mengelola dananya dengan system bagi hasil

Bekerja di sebuah yayasan Amal ikut andil mengelola dananya dengan system bagi hasil

Saya berharap anda dapat memberikan faedah dengan pertanyaan saya ini: Sebagian orang mengumpulkan donasi/sumbangan dari oarang-orang untuk institusi tertentu. Segala persiapan dan segala sesuatu yang dibutuhkan disiapakn oleh sebuah tim dan pembagian keuntungan dari hasil tersebut seperti berikut ini: 50% untuk pengelola kantor,dan 30% untuk tim, 20% untuk institusi. Jika tim mampu menjual kursi-kursi maka akan menjadi 50% dari sumbangan di berikan ke institusi atau tim sesuai dengan jumlah kursi yang terjual. Apakah kesepakatan ini secara hukum syar'i dibolehkan? mengingat sumbangan yang di kumpulkan ini dari para hadirin dan pembeli untuk kebaikan institusi ?


Segala puji bagi Allah.
Pertama: Untuk tujuan ketaatan dan kemanfaatan untuk seseorang: seperti menyibukan diri dengan dakwah, mengajarkan agama dan menyebarkan kebaikan bagi manusia sebagaimana firman Allha Subhanahu wata’ala
وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلاً۬ مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَـٰلِحً۬ا وَقَالَ إِنَّنِى مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ (سورة  فصلت: 33)
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?" (SQ. Fussilat: 33)
Ibnu katsir rahimahullah berkata : ini umum bagi siapa saja yang mengajak kepada kebaikan, dan dia didalam dirinya mendapat petunjuk (Ibnu katsir, 7/179)
Maka pendirian lembaga ini termasuk sarana untuk mencapai tujuan syariah islamiyah, dari mengurus orang-orang faqir, orang-orang yang membutuhkan, dakwah, talim, tahfiz quran dan sejenisnya
Agar ganjaran dan pahala sempurna dengan ijin  Allah, amal harus ikhlas karena Allah semata sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala:
لَّا خَيۡرَ فِى ڪَثِيرٍ۬ مِّن نَّجۡوَٮٰهُمۡ إِلَّا مَنۡ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوۡ مَعۡرُوفٍ أَوۡ إِصۡلَـٰحِۭ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ‌ۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوۡفَ نُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيمً۬ا (سورة النساء: 114)
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh [manusia] memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (SQ. Annisa: 114)
Syaikh Abdurrahman Assa'di rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini berkata: “Hendaknya perbuatan seorang hamba semata-mata karena Allah dan ikhlas di setiap waku dalam setiap bentuk kegiatan yang baik. Agar mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah, hendaknya membiasakan keikhlasan,  agar sempurna baginya balasan Allah.” (Tafsir Assa’di, hal. 202)
Faktor yang mendukung lahirnya keikhlasan adalah,  menjadikan perbuatan baiknya  bukan sekedar bertujuan mengambil keuntungn materi dan maknawi semata. Akan tetapi tujuan dan pertama dan terakhir adalah mengaharap ganjaran dan pahala dari Allah.
Bisa jadi keberhasilan banyak amal baik yang sekarang ada, disebabkan jauhnya dari tujuaan untuk mengambil keuntungan secara materi dan keuntungan duniawi. Sebagaimana mungkin saja penyebab banyaknya gagal proyek-proyek kebaikan disebabkan adanya tujuan duniawi, dan bahkan dapat menimbulkan kebencian di antara mereka yang mendirikannya.
Kedua :
Orang-orang yang mendirikan isntitusi ini adalah mereka yang amanah atas apa yang mereka kumpulkan dari sumbangan-sumbangan dan harta, tidak dibolehkan bagi mereka untuk menyalurkan dana tersebut kecuali sebagaimaan yang telah di tetapkan oleh penyumbang harta ini. Jika penyumbang menginginkan untuk sodaqoh kepada para faqir, atau taklim, maka wajib menginfaqkannya sesuai yang telah diinginkan penyumbang.`
Syeikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah ditanya: seorang lelaki yang faqir mengambil zakat dari temannya yang kaya dengan dalil bahwa dia akan menyalurkannya kepada yang berhaq, kemudian dia mengambil juga dari zakat itu, apa hukumnya perbuatan ini?
Beliau menjawab, "Ini haram baginya dan melanggar amanah karena temannya memberikannya atas dasar karena dia itu wakil,  untuk disalurkan ke yang lainnya, namun dia mengambil untuk dirinya. Para ulama telah menyebutkan bahwa orang yang diwakilkan tidak  boleh mengambl zakat dari apa yang ia wakilkan. Oleh karena itu wajib baginya menjelaskan kepada temannya bahwa zakat yang telah ia ambil untuk dirinya. Jika dia membolehkan maka itu untuknya. Namun  jika tidak, maka dia harus menjamin bahwa yang ia ambil akan di kembalikan.
Dengan demikian, maka tidak dibolehkan bagi institusi atau lembaga sadaqah mengambil manfaat dari dana sodaqoh, zakat, sumbangan untuk kepentingan dan keuntungn materi bagi mereka. Lalu mereka membagi hasil sumbangan dengan prosentasi 80%, bagaimna mungkin ini dibolehkan? Sedangkan harta yang mereka kumpulkan bersumber dari sumbangan orang, mereka tidak memiliki bagian dalam harta ini.
Maka wajib bagi pendiri institusi ini menafkahkan atau menyalurkan harta donatur sesuai dengan keinginan mereka.
Nasehat kepada mereka agar menjaga harta ini dan meminimalisir menggunakannya dari kebutuhan-darurat, untuk kesuksesan perbuatan baik ini. Adapun keuntungn dari hasil ini di salurkan kepada kegiatan-kegiatan sosial.
Wallau alam.

MEMELIHARA ANJING, MENYENTUH DAN MENCIUMNYA

MEMELIHARA ANJING, MENYENTUH DAN MENCIUMNYA

 enarurzhestrhi , Islam

Memelihara anjing termasuk najis, akan tetapi jika seorang muslim memelihara anjing sekedar untuk keamanan rumah dan dia ditempatkan di luar di ujung komplek. Bagaimana dia mensucikan dirinya? Apa hukumnya jika dia tidak mendapatkan debu atau tanah untuk membersihkan dirinya? Apakah ada benda pengganti yang dapat digunakan seorang muslim untuk membersihkan dirinya? Kadang-kadang orang itu membawa anjing tersebut untuk berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan menciumnya… Alhamdulillah. Pertama: Syariat yang suci telah mengharamkan memeliharat anjing. Siapa yang menentang ajaran ini (dengan memelihara anjing) maka akan dihukum dengan mengurangi kebaikannya sebanyak satu qirath atau dua qirath setiap hari. Dikecualikan dalam hal ini jika memelihara bertujuan untuk berburu, menjaga ternak dan menjaga pertanian. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم 1575 "Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu qirath." (HR. Muslim, no. 1575) Dari Abdullah bin Umar, radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak, atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath." (HR. Bukhari, no. 5163, Muslim, no. 1574)  

Apakah dibolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah?

 Imam Nawawi berkata, "Diperselisihkan dalam hal memelihara anjing selain untuk tujuan yang tiga di atas, seperti untuk menjaga rumah, jalanan. Pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan, sebagai qiyas dari ketiga hal tersebut, karena adanya illat (alasan) yang dapat disimpulkan dalah hadits, yaitu: Kebutuhan." selesai Syarh Muslim, 10/236. Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata, "Dengan demikian, rumah yang terletak di tengah kota, tidak ada alasan untuk memelihara anjing untuk keamanan, maka memelihara anjing untuk tujuan tersebut dalam kondisi seperti itu diharamkan, tidak boleh, dan akan mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing tersebut dan tidak boleh memeliharanya. Adapun kalau rumahnya terletak di pedalaman, sekitarnya sepi tidak ada orang bersamanya, maka ketika itu dibolehkan memelihara anjing untuk keamanan rumah dan orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah jelas lebih utama dibanding menjaga hewan ternak atau tanaman." Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/246.

 Dalam mengkompromikan riwayat antara satu qirath dan dua qirath terdapat beberapa pendapat;

 Al-Hafiz Al-Aini rahimahullah berkata, Kemungkinan perbedaan keduanya tergantung macam anjingnya, salah satunya lebih berbahaya. Ada juga yang mengatakan bahwa dua qirath jika memeliharanya di kota dan desa, sedangkan yang satu qirath, jika memeliharanya di pedalaman. Ada juga yang mengatakan bahwa kedua riwayat tersebut disampaikan dalam dua zaman yang berbeda. Pertama disampaikan satu qirath, kemudian ancamannya ditambah, lalu disebut dua qirath.  

Umdatul Qari, 12/158

Kedua: Adapun ucapan penanya bahwa "Memelihara anjing adalah meyimpan najis" tidak dapat dibenarkan secara mutlak. Karena yang dikatagorikan najis adalah bukan anjingnya, tapi liurnya apabila dia minum dari sebuah wadah. Siapa yang menyentuh anjing atau disentuh anjing, maka tidak wajib baginya mensucikan dirinya, tidak dengan debu, tidak pula dengan air. Jika seekor anjing minum dari sebuah wadah, maka air di wadah tersebut harus ditumpah dan dicuci sebanyak tujuh kali, yang kedelapan dicuci dengan debu, jika dia ingin menggunakannya. Jika wadah tersebut khusus dia gunakan untuk anjing, maka tidak perlu disucikan. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ( طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279 ( "Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279) Dalam sebuah riwayat Muslim, (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda), "Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no. 280) Syaikhul Islam rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih dalam tiga pendapat; Pertama, bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya. Ini adalah mazhab Malik. Kedua, bahwa anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah mazhab Syafi'I, dan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad. Ketiga, bulu anjing suci, sedangkan liurnya najis. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad. Pendapat ketiga adalah pendapat yang paling benar. Maka jika bulu anjing yang lembab menempel pada baju atau tubuh seseorang, hal itu tidak membuatnya najis."  

Majmu Fatawa, 21/530.

Beliau berkata di tempat lain; "Hal demikian, karena asal pada setiap benda adalah suci, maka tidak boleh menyatakan sesuatu najis atau haram kecuali berdasarkan dalil. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, ( وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُّرِرْتُم إِلَيْهِ ) الأنعام/119 ، Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. Al-An'am: 11) Allah juga berfirman, "Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi." (QS. At-Taubah: 115) Jika demikian halnya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279) Dan dalam hadits lain (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda), "Jika anjing menjilati wadah." (HR. Muslim, no. 280) Hadits-hadits tentang masalah ini seluruhnya hanya menyebutkan jilatan anjing, dan tidak menyebutkan bagian tubuh lainnya. Maka dengan demikian, penetapan (bagian lain dari tubuhnya) sebagai najis dilakukan berdasarkan qiyas (perbandingan). Begitu juga, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi keringanan (membolehkan) memelihara anjing buruan, penjaga hewan ternak dan pertanian. Maka tentu saja siapa yang memeliharanya akan tersentuh bulunya yang lembab sebagaimana dia akan tersentuh bulu lembab keledai dan semacamnya. Maka pendapat bahwa bulu anjing termasuk najis dalam keadaan demikian, termasuk perkara memberatkan, diangkat dari umat ini."  

Majmu Fatawa, 21/617, 619

Namun yang lebih hati-hati adalah apabila seseorang menyentuh anjing dengan tangannya yang basah, atau anjingnya basah, hendaknya dia mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Demikian dikatakan oleh Syekh Ibnu Utsaimin. 'Adapun menyentuh anjing, jika tidak dalam kondisi basah, maka hal itu tidak membuat tangan menjadi najis. Adapun menyentuhnya dalam keadaan basah, hal tersebut dalam membuat tangan menjadi najis berdasarkan pendapat sebagian besar ulama. Wajib mencuci tangannya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

" Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/246.

Ketiga. Cara mensucikan najis anjing adalah sebagaiman telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal, no. 41090, 46314. Yang wajib adalah mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah mudah didapatkan, maka wajib menggunakannya dan tidak dapat diganti dengan yang lainnya. Adapun jika tidak mendapatkan tanah, tidak mengapa menggunakan alat pembersih lainnya seperti sabun. Keempat. Penanya menyatakan bahwa mencium anjing menyebabkan berbagai macam penyakit. Banyak penyakit yang menimpa seseorang akibat tindakannya yang bertentangan dengan syariat dengan mencium anjing dan minum di wadahnya sebelum disucikan. Di antaranya, penyakit Pastrela, yaitu penyakit yang disebabkan bakteri Daintaranya juga penyakit ‘Kantong air’ yaitu termasuk penyakit benalu yang menyerang dalam isi perut orang dan hewan. Serangan yang paling mematikan pada hati dan kedua jantung, setelahnya mengeringkan perut dan (menyebar) keseluruh tubuh. Penyakit ini akan menimbulkan cacing pita yang disebut Ikankus Carnilusis, yaitu cacing kecil yang panjangnya mencapai 2-9 mm, terdiri dari tiga ruas, kepala dan leher. Bagian kepalanya terdapat empat alat penghisap. Dan cacing ini hidup di ujung usus tambahan yang seringkali berada pada anjing, kucing, musang dan srigala Lalu penyakitnya akan berpindah ke manusia yang sangat mencintai anjing, apabila dia menciumnya atau meminum dari wadahnya. Lihat Buku Amrad Al-Hayawaanat Al-Alifah allati Tushiibul-Insan, oleh DR. Ali Ismail Ubaid As-Sanafi. Kesimpulannya: Tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuail untuk berburu atau menjaga hewan ternak dan tanaman. Boleh juga untuk menjaga rumah dengan syarat tempatnya berada di perkampungan dan dengan syarat tidak tersedia sarana yang lain. Tidak selayaknya seorang muslim mengikuti cara orang-orang kafir; berlari bersama anjing, menyentuh mulutnya atau menciumnya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. Alhamdulillah, kita diberi syariat yang sempurna ini, yang bertujuan untuk memperbaiki agama dan dunia manusia. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Wallahua'lam.

Selasa

Lelaki Berbakti Kepada Orang Tua dan Istri Berbakti Kepada Suami

Lelaki Berbakti Kepada Orang Tua dan Istri Berbakti Kepada Suami

Banyaknya perceraian terjadi karena istri/suami tidak menyadari posisi masing2. Begitu pula kadang istri kurang menghormati ibu mertuanya sehingga bisa konflik bukan hanya dengan suami, tapi juga dengan ibu mertuanya. Padahal Islam sudah mengatur posisi masing-masing. Ibarat tentara, Ada Jendral, ada Kapten, dan ada Kopral. Kopral harus menghormati Kapten dan Kapten harus menghormati Jenderal. Sehingga ada keteraturan. Sebaliknya kalau semua merasa jenderal, maka yang ada kekacauan. Meski demikian Islam juga mengajarkan agar pemimpin tidak sewenang-wenang dan menyayangi orang yang dipimpinnya. Seorang suami misalnya punya kewajiban menafkahi secara lahir dan batin pada keluarganya. Dalam Islam ketaatan ditujukan kepada Allah, kemudian kepada RasulNya, yaitu Nabi Muhammad SAW. Setelah itu, seorang pria wajib berbakti kepada ibunya. Setelah itu kepada ayahnya. Sebaliknya seorang istri wajib berbakti kepada suaminya. Tidak pantas seorang istri mengatur-ngatur suami bahkan membuat suaminya takut kepada istri. Berikut hadits-hadits tentang itu.

 Seorang pria harus berbakti pada ibunya:

 Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Seseorang datang menghadap Rasulullah saw. dan bertanya: Siapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Rasulullah saw. menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab lagi: Kemudian ayahmu. (Shahih Muslim No.4621) Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata: Seseorang datang menghadap Nabi saw. memohon izin untuk ikut berperang. Nabi saw. bertanya: Apakah kedua orang tuamu masih hidup? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw. bersabda: Maka kepada keduanyalah kamu berperang (dengan berbakti kepada mereka). (Shahih Muslim No.4623) Ada pun seorang istri harus berbakti pada suaminya. Sebab pada ijab-qabul, maka ayah mempelai wanita sebagai wali telah menyerahkan anaknya kepada sang suami.

 Seorang istri harus berbakti pada suaminya:

Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia (isteri itu) akan masuk surga. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi) Allah Swt kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya. (HR. Al Hakim) Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak ke luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya. (HR. Ath-Thabrani) Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. (Mutafaq’alaih) Tidak dibenarkan seorang wanita memberikan kepada orang lain dari harta suaminya kecuali dengan ijin suaminya. (HR. Ahmad) Nabi bersabda: “Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad) Tak jarang seorang istri menganggap hina suaminya karena dia lebih kaya daripada suaminya. Penghasilannya lebih besar daripada suaminya. Padahal itu tidak baik. Siti Khadijah meski beliau lebih kaya daripada suaminya, namun tetap menghormati dan menyayangi suaminya. Meski seorang suami berkewajiban memberi nafkah bagi istrinya, namun di zaman sekarang ini banyak suami yang menganggur. Mereka tak dapat pekerjaan. Meski seorang istri berhak minta cerai, namun ada istri yang tetap sabar. Meski suaminya menganggur bertahun-tahun, namun dia tetap sabar. Sebagai gantinya justru dia yang bekerja menghidupi keluarganya. Meski ada pertengkaran, namun secara keseluruhan istrinya tetap sabar dan terus memotivasi suaminya sehingga suaminya tetap semangat dan tidak putus asa. Akhirnya suaminya pun dapat bekerja dengan gaji yang tidak kalah besar dengan istrinya sehingga bisa menafkahi keluarganya. Itu jauh lebih baik ketimbang bercerai. media islam

Sabtu

PERANGKAT PEMBELAJARAN

Perangkat pembelajaran adalah beberapa dokumen wajib bagi guru dalam membantu melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Kami hanya mencoba berkontribusi dalam memudahkan ketersediaan kelengkapan perangkat tersebut bagi guru yang kebetulan tidak sempat mempersiapkannya sendiri.
Datang dan sampaikan pada kami, dan kami dengan senang hati akan mempersiapkan dengan cara terbaik yang bisa kami lakukan.
Terima kasih,
Galaxy